Apa itu pidana seumur hidup? Dan Apa dasar dan peraturan mengenai penjelasan pidana seumur hidup tersebut?
Jawaban :
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pidana
penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang
diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1)
KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama
waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari
bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama
terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus
menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman
penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis
dijatuhkan.
Apabila
pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani
adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang
demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika
seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun,
maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21
tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana
lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun -
melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut
contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada
saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana
tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal
ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja
menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih
diperbolehkan dalam KUHP? Jadi, dari uraian di atas dapat kita pahami
dasar hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti
penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan
berakhir setelah kematiannya.